Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) makin rendah. Banyak PNS-di lingkungan Pemda Jabodetabek sesukanya masuk dan pulang kantor. Ada yang bahkan lebih banyak menghabiskan jam kantor untuk mencari pekerjaan sampingan.Pengamatan SH terhadap aktivitas PNS di lingkungan pemda-pemda se-Jabodetabek dalam sepekan terakhir ini menunjukkan bahwa sebagian pegawai baru muncul setelah pukul 08.30 Wib. Bahkan, tidak sedikit pegawai yang baru muncul pada pukul 09.00 atau 09.30 Wib. Padahal jam kerja mereka dimulai pukul 07.30 dan pulang kerja pukul 16.00 Wib.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah, baik mulai tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota agar dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan pertimbangan obyektif, guna mengantisipasi korupsi dan melaksanakan praktek tata kepemerintahan yang baik (good governance).
Walaupun Pemda Jabar dan Kota Sukabumi telah melakukan kegiatan sosialisasi dalam bentuk lokakarya dan semacamnya, kenyatannya tujuan dan misi UU No.22, 1999 dan UU No.25, 1999 tersebut belum sepenuhnya dimengerti oleh warga masyarakat, terutama yang berada di dua kelurahan sampel, termasuk aparat Pemda. Pemahaman yang bersifat kontroversial masih ada. Pengertian yang kontroversial itu antara lain muncul dalam bentuk:
a) adanya keraguan sebagian responden terhadap kecilnya kemungkinan akan terjadi perubahan sikap dan mental (sentralistis dan KKN) para aparat daerah meskipun mereka bersemangat besar untuk menerima otonomi;
b) sifat kritis DPRD untuk menanggapi tuntutan masyarakat terhadap perbaikan pelayanan publik serta pengungkapan berbagai kasus KKN selama masa orde baru dinilai oleh aparat Pemda sebagai "mabuk demokrasi" dan "salah fungsi;"
c) adanya penerbitan beberapa regulasi untuk memperluas basis pungutan daerah untuk meningkatkan PAD. Tim Studi Otonomi Daerah SMERU mengkhawatirkan bahwa langkah terakhir ini akan menjadi bumerang bagi Pemda, dalam bentuk munculnya sikap penolakan rakyat terhadap pelaksanaan otonomi daerah.