Informasi
Tata Cara Memperolah Informasi
PPID Biro Organisasi
Pada Tahun 2010 Provinsi Jawa Barat membentuk PPID yang berada di DInas Komunikasi dan Informatika berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 489/Kep.487-Diskominfo/2010 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kemudian pada tahun 2014, Keputusan Gubernur tersebut di cabut dan digantikan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomo 042/Kep.665-Humasprotum/2014 yang artinya PPID Provinsi Jawa Barat berada di Biro Humas, Protokol dan Umum Setda Prov. Jabar. Dan pada Tahun 2017, Keputusan Gubernur tersebut ditinjau kembali dan menghasilkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 042/Kep.175-Humaspro/2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Provinsi Jawa Barat denga struktur PPID yang baru, struktur tersenut mencantumkan jelas antara PPID Utama dan PPID Pembantu (Perangkat Daerah dan BUMD) Pada tahun 2021, Keputusan Gubernur terbaru Nomor 067/Kep.225-Diskominfo/2021 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menjelaskan bahwa PPID Utama Provinsi Jawa Barat saat ini berada di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat .
Ringkasan laporan akses Informasi Publik Tahun 2023a. Jumlah Permintaan Informasi Publik yang diterimab. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publikc. Jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan Permintaan Informasi Publik yang ditolakd. Alasan penolakan Permintaan Informasi Publik