Hero section image background

PPID

PPID Biro Organisasi

 

Pada Tahun 2010 Provinsi Jawa Barat membentuk PPID yang berada di DInas Komunikasi dan Informatika berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 489/Kep.487-Diskominfo/2010 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kemudian pada tahun 2014, Keputusan Gubernur tersebut di cabut dan digantikan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomo 042/Kep.665-Humasprotum/2014 yang artinya PPID Provinsi Jawa Barat berada di Biro Humas, Protokol dan Umum Setda Prov. Jabar. Dan pada Tahun 2017, Keputusan Gubernur tersebut ditinjau kembali dan menghasilkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 042/Kep.175-Humaspro/2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Provinsi Jawa Barat denga struktur PPID yang baru, struktur tersenut mencantumkan jelas antara PPID Utama dan PPID Pembantu (Perangkat Daerah dan BUMD) Pada tahun 2021, Keputusan Gubernur terbaru Nomor 067/Kep.225-Diskominfo/2021 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menjelaskan bahwa PPID Utama Provinsi Jawa Barat saat ini berada di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat .

Gambar ke-5

Informasi Dikecualikan

Daftar Informasi yang Dikecualikan

Gambar ke-6

Penyelesaian Sengketa

Tata Cara Penyelesaian Sengketa

Gambar ke-7

Laporan 2023

Ringkasan laporan akses Informasi Publik Tahun 2023a. Jumlah Permintaan Informasi Publik yang diterimab. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publikc. Jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan Permintaan Informasi Publik yang ditolakd. Alasan penolakan Permintaan Informasi Publik

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008)

Klasifikasi Informasi Publik dalam UU KIP No 14/2008: 1. Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala; 2. Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta; 3. Informasi Publik yang Wajib tersedia Setiap Saat; 4. Informasi Publik yang Dikecualikan

Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara Berkala setidaknya setiap 6 (enam) bulan sekali, yang mencakup: 1. Informasi tentang Badan Publik tersebut; 2. Informasi tentang kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; 3. Laporan keuangan; dan/atau 4. Informasi lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara Berkala setidaknya setiap 6 (enam) bulan sekali, yang mencakup: 1. Informasi tentang Badan Publik tersebut; 2. Informasi tentang kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; 3. Laporan keuangan; dan/atau 4. Informasi lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

dekorasi FAQ