
Profil PPID
Profil PPID Pemerintah Informasi Jawa Barat
Sejarah PPID Setda Jawa Barat
Sejarah PPID Setda Jawa Barat berawal dari pembentukan PPID di tahun 2010 di Dinas Komunikasi dan Informatika, namun kemudian dipindahkan ke Biro Humas, Protokol dan Umum Setda Prov. Jabar pada tahun 2014 berdasarkan Keputusan Gubernur. Setelahnya, struktur PPID mengalami peninjauan dan penetapan kembali pada 2017 dengan pembagian PPID Utama dan Pembantu berdasarka keputusan Nomor 042/Kep.175-Humaspro/2017 yang menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Pada Tahun 2021 PPID utama kembali di Dinas Komunikasi dan Informatika dan Sekretariat Daerah menjadi PPID pelaksana.
Visi
- Menjadikan Jawa Barat Sebagai Provinsi yang Terbuka dan Informatif
Misi
- Mewujudkan Pemerintahan yang Baik, Bersih, dan Bertanggung Jawab
-
Membangun Forum koordinasi PPID Kab/Kota yang solid

Tugas dan Tanggung Jawab PPID & PPID Pelaksana
PPID Utama
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas 14 (empat belas) Informasi Publik yang akan dikecualikan; h. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
- Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana
Tugas
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi.
Fungsi
Sebagai PPID Pelaksana, PPID Diskominfo Jabar mempunyai fungsi :
- Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenanganya;
- Mengumpulkan bahan informasi dan dokumentasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Mengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran data di masing-masing unit kerja untuk ditetapkan oleh pimpinan unit kerja pada Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah;
- Menyusun laporan pengelolaan pelayanan informasi di setiap unit kerja dalam Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah;
- Membentuk petugas pelayanan informasi di unit kerja masing-masing yang meliputi pengelolaan data, kearsipan, dokumentasi serta kehumasan;
- Mengkoordinasikan dan memastikan proses keberatan kepada Ketua Tim PPID Pelaksana;
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik di Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah;
- Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana, terkait pemrohonan informasi Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah;
- Membuat informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualinnya sebagai informasi publik yang dapat diakses pada PPID masing-masing unit kerja dan melaporkannya kepada Ketua Tim PPPID Pelaksana;
- Membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi publik;
- Menyusun telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; dan
- Menyelenggarakan tugas lain, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Surat Keputusan dan Penetapan PPID
KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR: 067/Kep.439-Um/2025 TENTANG PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT

Struktur Organisasi Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat

Struktur Organisasi Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) di Lingkungan Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat




