
Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
NOMOR 133 TAHUN 2022 tentang TUGAS POKOK, FUNGSI, RINCIAN TUGAS UNIT DAN TATA KERJA
SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
Tugas
Menyelenggarakan perumusan kebijakan umum, pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif bidang organisasi, meliputi kelembagaan dan analisis jabatan, reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja serta tatalaksana yang menjadi kewenangan Provinsi, menyelenggarakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.
Fungsi
- Penyelenggaraan perumusan kebijakan umum, koordinasi administratif, supervisi, pembinaan, pengendalian dan pelayanan administratif dalam bidang organisasi;
- Penyelenggaraan administrasi biro organisasi;
- Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas biro organisasi;
- Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya