Hero section image background

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat

PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT

NOMOR 133 TAHUN 2022 tentang TUGAS POKOK, FUNGSI, RINCIAN TUGAS UNIT DAN TATA KERJA

SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT

 

Tugas

Menyelenggarakan perumusan kebijakan umum, pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif bidang organisasi, meliputi kelembagaan dan analisis jabatan, reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja serta tatalaksana yang menjadi kewenangan Provinsi, menyelenggarakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.

 

Fungsi

  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan umum, koordinasi administratif, supervisi, pembinaan, pengendalian dan pelayanan administratif dalam bidang organisasi;
  2. Penyelenggaraan administrasi biro organisasi;
  3. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas biro organisasi;
  4. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya