Hero section image background

Ruang Lingkup

Ruang Lingkup Kewenangan Biro Organisasi

Rincian tugas Biro Organisasi

  1. Menyelenggarakan perumusan dan penetapan program Biro Organisasi;

  2. Menyelenggarakan perumusan bahan kebijakan umum bidang organisasi;

  3. Menyelenggarakan koordinasi dan pelayanan administratif bidang organisasi meliputi kelembagaan dan analisis jabatan, reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja serta tatalaksana;

  4. Menyelenggarakan supervisi, pembinaan dan pengendalian bidang organisasi, meliputi urusan kelembagaan dan analisis jabatan, reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja, serta tatalaksana;

  5. Menyelenggarakan pengelolaan dan pengembangan kelembagaan dan analisis jabatan, meliputi kelembagaan Perangkat Daerah dan Kabupaten/Kota serta analisis jabatan, standar kompetensi jabatan dan evaluasi jabatan;

  6. Menyelenggarakan pembentukan, penataan dan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Cabang Dinas Provinsi;

  7. Menyelenggarakan fasilitasi dan penyusunan tugas pokok dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Cabang Dinas Provinsi;

  8. Menyelenggarakan fasilitasi pembentukan, penataan dan evaluasi kelembagaan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;

  9. Menyelenggarakan fasilitasi evaluasi tugas pokok dan fungsi Unit Kerja Perangkat Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten/Kota;

  10. Menyelenggarakan fasilitasi Sekretariat Komisariat Wilayah Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Komwil Forsesdasi) Provinsi;

  11. Menyelenggarakan penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja, peta jabatan, standar kompetensi jabatan dan evaluasi jabatan Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Cabang Dinas Provinsi;

  12. Menyelenggarakan monitoring, evaluasi, fasilitasi pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan, standar kompetensi jabatan dan evaluasi jabatan pada Kabupaten/Kota;

  13. Menyelenggarakan pembinaan penyusunan analisis jabatan, standar kompetensi jabatan, analisis beban kerja dan peta jabatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;

  14. Menyelenggarakan pembinaan penyusunan formasi pegawai berdasarkan hasil analisis beban kerja dan peta jabatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;

  15. Menyelenggarakan pengelolaan dan pengembangan reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja dan budaya kerja;

  16. Menyelenggarakan pengkajian, pengkoordinasian dan analisis peningkatan kerja berdasarkan indikator dan 8 area perubahan (penataan Perangkat Daerah), ketatalaksanaan, sumber daya manusia, hukum, pengawasan, akuntabilitas, manajemen perubahan dan pelaporan publik;

  17. Menyelenggarakan pembinaan terhadap 8 (delapan) kelompok kerja area perubahan;

  18. Menyelenggarakan pelaksanakan fasilitasi dalam verifikasi penilaian peningkatan kinerja 8 (delapan) area perubahan;

  19. Menyelenggarakan pelaksanaan monitoring sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan SAKIP Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;

  20. Menyelenggarakan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Gubernur;

  21. Menyelenggarakan pengelolaan dan pengembangan tatalaksana dan pelayanan publik;

  22. Menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi proses bisnis, tata hubungan kerja dan SOP Pemerintah Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah;

  23. Menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pedoman tata naskah dinas, pakaian dinas, standarisasi sarana dan prasarana Dinas, hari dan jam kerja, sosialisasi libur nasional serta cuti bersama;

  24. Menyelengarakan koordinasi, fasilitasi dan pengendalian kualitas pelayanan publik, meliputi penilaian kinerja, penyusunan indikator kinerja dan evaluasi standar pelayanan publik serta survey kepuasan masyarakat terhadap mutu pelayanan publik Pemerintah daerahprovinsi;

  25. Menyelengarakan fasilitasi penyusunan bahan standar pelayanan dan pengendalian kualitas pelayanan publik di Daerah Provinsi;

  26. Menyelengarakan supervisi dan evaluasi perkembangan penyelenggaraan pelayanan publik di Daerah Provinsi;

  27. Menyelenggarakan pembinaan ketatausahaan dan teknis fungsional bidang organisasi;

  28. Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan yang meliputi ketatausahaan, kelembagaan dan analisis jabatan, reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja serta tatalaksana;

  29. Menyelenggarakan ketatausahaan, meliputi kepegawaian, administrasi umum, perlengkapan, kerumahtanggaan, keuangan, dan pelayanan informasi lingkup Biro Organisasi;

  30. Menyelenggarakan perumusan bahan Renstra, Renja, IKU, RKT, RKA, DPA, DIPA, PK, LKIP, LKPJ, LPPD, LHKPN dan LHKASN lingkup Biro Organisasi;

  31. Menyelenggarakan fasilitasi pelayanan informasi publik;

  32. Menyelenggarakan perumusan bahan dan pelaksanaan sistem Pengendalian Internal Pemerintahan; menyelenggarakan pengoordinasian dan membina Bagian lingkup Biro Organisasi;

  33. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;

  34. Menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Biro Organisasi;

  35. Menyelenggarakan perumusan dan penyampaian saran/pertimbangan bidang organisasi sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi;

  36. Memimpin penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Biro Organisasi;

  37. Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Biro Organisasi;

  38. Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.